Rabu, September 11, 2024
BerandaNewsPolres Bangkalan melakukan penyekatan dalam menghadapi perayaan Hari Raya Idul Adha

Polres Bangkalan melakukan penyekatan dalam menghadapi perayaan Hari Raya Idul Adha

BANGKALAN – Polres Bangkalan melakukan penyekatan dalam menghadapi perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M yang jatuh pada 20 Juli 2021.

AKBP Alith Alarino, S.I.K., Kapolres Bangkalan mengatakan Polres Bangkalan melakukan penyekatan di wilayah Tangkel sejak Sabtu (17/07/2021). Saat penyekatan akan dilakukan pemeriksaan identitas kepada pengguna jalan.

“Kalau bukan warga Bangkalan akan diputar balik. Sementara, warga luar daerah yang tinggal di Bangkalan harus bisa menunjukkan surat keterangan domisili pemerintah setempat,’’ujarnya saat On Air di Dinamika Madura Radio Karimata, Minggu (18/07/2021) pagi.

Polres Bangkalan menyiagakan sekitar 300 personel dalam pengamanan jelang Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M. Penyekatan dilakukan mulai 17-25 Juli 2021 sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Bangkalan.

“Kami juga melakukan penyekatan di wilayah kota, ada sekitar 5 titik untuk mengurangi mobilitas masyarakat,’’katanya.

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung mobilitas warga Bangkalan cenderung mengalami penurunan.

Pada malam hari di Bangkalan dilakukan pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) agar mobilitas warga berkurang. Pemadaman dilakukan di area kota di titik-titik tempat berkumpulnya orang-orang seperti di Alun-Alun.

“Polres Bangkalan dalam hal ini Sat Sabhara dan Satlantas meningkatkan intensitas patroli keliling pada malam hari agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,’’tambahnya.

Pihaknya berharap kepada masyarakat Kabupaten Bangkalan untuk tetap patuh terhadap prokes 5M dan menahan diri untuk tidak mudik saat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021M.

( Ibnu thosin )

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments