Rabu, September 11, 2024
BerandaKesehatanKhofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur Positif Terkenak Virus Corona

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur Positif Terkenak Virus Corona

JAWA TIMUR- Gubernur Khofifah Indar Parawansa positif Covid-19. Kondisi tersebut diumumkannya melalui media sosial akun instagram pribadinya @khofifah.ip Sabtu (2/1/2021) pukul 17.00 WIB.

Dalam unggahannya, Khofifah mem-posting gambar pribadi sedang membaca majalah dengan memberi keterangan: “Berdasarkan hasil swab reguler mingguan, saya dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.

Tidak ada gejala yang saya rasakan. Saat ini, saya menjalani isolasi mandiri. Segala tugas pemerintahan tetap bisa saya kordinasikan bersama Wagub, Sekda dan para OPD.

Mohon doa, agar saya bisa segera sembuh dan beraktivitas seperti sedia kala. Kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, saya mohon untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Jangan pernah menyepelekan virus ini. Semoga Allah SWT melindungi kita semua dan bangsa Indonesia . Aamiin.” tulis Khofifah.

Baca juga : Gubernur јаwа Timur Tanggapi Masalah Banjir di Pulau Madura

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai membenarkan informasi tersebut. Kata dia, hasil tes positif diketahui Jumat (1/1/2021) siang, dari tes swab pada Kamis (31/12/2020) sore.

“Diketahui dari hasil tes yang keluar kemarin siang. Tesnya Kamis sore,” katanya dikonfirmasi Sabtu sore. Menurut dia, sebulan terakhir aktifitas Gubernur Jawa Timur sangat padat dalam urusan pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19.

Namun dia mengaku tidak mengetahui pasti dari lokasi mana Gubernur Khofifah tertular. “Kita belum tahu tertular dari mana, yang pasti di setiap kegiatan beliau selalu menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya.

Berdasarkan update data Covid-19 dari Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Timur, jumlah kasus Covid-19 di Jawa Timur hingga 1 Januari 2021 tercatat sebanyak 85.039 kasus setelah mendapatkan tambahan 887 kasus.

Dari jumlah itu, 72.938 kasus (85,77 persen) sembuh, 6.201 (7,29 persen) dirawat, dan 5.900 kasus (6,94 persen) meninggal dunia.

Sebanyak 8 daerah menjadi daerah berstatus zona merah atau daerah dengan risiko tinggi penularan Covid-19 yakni Tulungagung, Bojonegoro, Tuban, Kota Malang, Lumajang, Kota Blitar, Mojokerto, Kota Madiun.

Sementara 30 daerah lainnya berstatus daerah zona oranye atau daerah dengan risiko sedang penularan Covid-19, yakni Kota Surabaya, Kota Batu, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Blitar, Malang, Kediri, Jember, Bondowoso, Situbondo, Probolinggo, Pasuruan, Sidoarjo, Kota Mojokerto, dan Jombang.

Selanjutnya Nganjuk, Madiun, Magetan, Ngawi, Lamongan, Gresik, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kota Kediri, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Banyuwangi.(sumber : kompas.com)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments