Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaHukum & KriminalPraktisi Hukum Minta Kapolda Jatim Tindak Tegas Kapolres Gresik AKBP Panji Anom,...

Praktisi Hukum Minta Kapolda Jatim Tindak Tegas Kapolres Gresik AKBP Panji Anom, S.I.K

GRESIK, Entah apa yang merasuki Kapolres Gresik AKBP Panji Anom dan Kasat Reskrim AKP Aldhino, langsung memblokir kontak wartawan inisial S, yang memberitakan dugaan pelepasan 2 orang penjudi sabung ayam.

Pasca, pemblokiran berlangsung, kini wartawan Metroposnews.id, menjadi kesulitan untuk bisa mendapatkan jawaban konkrit terkait penangkapan 2 tersangka judi sabung ayam. Sedangkan, tupoksi Polri harusnya membangun transparasi respontif berkeadilan.

Hal itu langsung mendapatkan reaksi keras dari praktisi hukum Akhmad Zaini, SH, MH. Itu tidak mencerminkan attitut yang baik bagi pejabat Kepolisian.

Bahwa tindakan Kapolres Gresik AKBP Panji Anom dan Kasar Reskrim Gresik AKP Aldhino, melanggar program Presisi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Msi.

“Seharusnya perlu di klarifikasi kepada pihak yang mendapatkan informasi tersebut, setelahnya itu baru konfrontasi tidak langsung memblokirnya,” ujar Akhmad Zaini, SH, MH, Jum’at (5/05/23).

Akhmad Zaini, SH, MH, meminta kepada Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto bertindak tegas terhadap oknum polisi yang menjabat sebagai Kapolres Gresik dan Kasat Reskrim.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Cerme jajaran Polres Gresik, melakukan penggrebekan judi sabung ayam dengan menangkap 2 orang dan mengamankan 7 Unit sepeda motor pada hari Senin (24/04/2023) sekitar pukul 16.00 Wib.

Setelah pukul 22.00 Wib. Dua tersangka yang diketahui berinisial G dan S, dilepas dengan imbalan uang sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Penulis : Redaksi

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments