Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaPemerintahanProgram Pokir DPR di Bangkalan Jadi Alsintan, KAKI : Tak Terbuka alias...

Program Pokir DPR di Bangkalan Jadi Alsintan, KAKI : Tak Terbuka alias Tertutup

-BANGKALAN-Program alat mesin pertanian (Alsintan) di Bangkalan masih menjadi tanda tanya di Kabupaten, Bangkalan, Madura.

Pasalnya, masih belum sepenuhnya dari pihak Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura, dan Perkebunan (Dispertahorbun) Kabupaten Bangkalan ada keterbukaan informasi publik.

Alsintan tersebut, menurut Rudi Kasi Pupuk Pestisida dan Alsintan Dispertahorbun Bangkalan Rudi Haryanto mengatakan Alsintan sudah sebagian disalurkan.

Alsintan tersebut kata dia, merupakan salah satu bantuan dari Pokir (pokok-pokok pikiran) Anggota Dewan DPR.

“Realisasinya saya lupa kapan. Tapi sebagian sudah terealisasi,” papar Rudi. Rabu (21/10/2020).

Dirinya tidak menyebut Alsintan itu bantuan dari DPR yang mana, DPR Pusat, DPRD Provinsi, atau Daerah. Rudi tak menjelaskan secara detail.

“Bantuan Alsintan ada, tapi dari Pokir DPR. Bentuknya berupa pompa air, roda dua dan handtraktor. Salah satunya adalah itu,” ungkap Rudi.

Persoalan pupuk kata dia, memang sempat didemo oleh pemuda di Bangkalan. Persoalannya saat ini proses memperoleh pupuk itu dari manual ke elektrik.

“Kita butuh transisi. Juknisnya kalau ingin dapat pupuk yaa harus masuk kelompok tani dan punya kartu tani,” singkatnya.

Moh Hosen, ketua DPD Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Bangkalan ketika dikonfirmasi soal program di dinas pertanian, para pejabat katakan jika tidak ada program bantuan terkendala covid-19.

Namun kenyataannya di lapangan masih ada pekerjaan dan program kegiatan baik fisik maupun non fisik yang telah terealisasi.

“Seharusnya pihak dinas pertanian harus ada keterbukaan informasi. Karena itu adalah uang rakyat untuk rakyat. Jika kita dikekang tidak mengawasi, disinyalir disalahgunakan,” paparnya.

Selain itu dinas pertanian juga diminta menertibkan poktan liar. Dan meminta jaminan pendistribusian bibit benar-benar sampai dan tepat sasaran.

“Kami banyak menerima laporan terkait poktan liar atau abal abal. Ketika dapat bantuan malah disewakan atau dijual alatnya,” papar Hosen.

Jadi harapanya semoga alat tersebut dapat bermanfaat bagi para petani. Dikelola dengan baik. Biaya pengoperasiannya juga dijaga oleh poktan. Tentunya dengan pengawasan dinas pertanian.

“Kami minta agar dinas pertanian lebih terbuka soal informasi bantuan pertanian. Jangan lempar program sembunyi anggaran,” tegasnya.

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments