Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaUncategorizedR. Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan Bagikan 536 Serifikat Tanah untuk...

R. Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan Bagikan 536 Serifikat Tanah untuk Warga Desa Kanegarah

Komiteantikorupsi.com, Bangkalan – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron secara simbolis menyerahkan 536 sertifikat tanah yang telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan. Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) ini dilaksanakan dalam rangka program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 ini, diadakan di Desa Kanegarah, Kecamatan Konang, Bangkalan, Kamis (27/1/2022).

Bupati menilai, bahwa kegiatan PTSL ini merupakan suatu program yang menjadi suatu terobosan dan akselerasi, yang mana ini menjadi manfaat bagi masyarakat. Serta ini tidak bisa terwujud tanpa adanya sinergi dan dukungan dari seluruh pihak, baik itu dari Pemkab, BPN maupun pihak terkait lainnya, tak lupa komitmen dari masyarakat melalui pemerintahan desa.

“Sebab tanah merupakan salah satu aset kita semua, yang harus dapat kita kelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi,” kata Bupati.

Menurut Bupati, kepemilikan sertifikat juga berimplikasi terhadap naiknya nilai ekonomi atas tanah yang dimiliki. Dengan adanya sertifikat kepemilikan tanah, kualitas dan taraf hidup masyarakat juga dapat meningkat, seiring dengan dilakukannya pemanfaatan atas tanah yang dimiliki. Untuk itu Bupati berpesan kepada penerima Sertifikat Hak Atas Tanah untuk memaksimalkan pemanfaatan tanah dengan kegiatan yang produktif, seperti untuk pertanian, perdagangan, dan lain sebagainya.

“Diterimanya sertifikat hak atas tanah pun mengantarkan para penerima sertifikat untuk mendapatkan akses lebih luas terhadap permodalan. Namun demikian, hindari melakukan kegiatan yang kontra produktif atau bahkan konsumtif dengan memanfaatkan sertifikat tanah,” ungkapnya.

Meskipun keberadaan sertifikat tanah menjadi salah satu akses untuk mendapatkan agunan perbankan, Bupati berpesan kepada masyarakat untuk tidak menjadikan ini sebagai pilihan utama. Petakan kembali manfaat yang dapat digali dengan adanya kepemilikan tanah ini, sehingga aset dapat digunakan sebagai sumber penghidupan jangka panjang bagi masyarakat.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bangkalan sangat mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini. Dukungan pemerintah Kabupaten Bangkalan mengenai pensertifikatan tanah tersebut dibuktikan dengan menfasilitasi penyuluhan atau sosialisasi untuk aparat desa tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap. Bahkan Pemerintah Kabupaten Bangkalan juga telah membuat tim pendamping PTSL untuk tahun 2022 yang nantinya akan bekerjasama dengan kantor pertanahan Kabupaten Bangkalan untuk mendata masyarakat yang memiliki tanah belum bersertifikat.

Sekadar diketahui untuk tahun 2021 dari data Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan telah dilaksanakan persertifikatan tanah sebanyak 77.037 bidang tanah dan itu telah tercapai secara keseluruhan atau 100%. Sedangkan untuk tahun 2022, ditargetkan sebanyak 55.000 bidang.

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments