Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaPemerintahanBanjir Kembali Rendam Permukiman Warga di Kecamatan Blega dengan Ketinggian Banjir Mencapai...

Banjir Kembali Rendam Permukiman Warga di Kecamatan Blega dengan Ketinggian Banjir Mencapai 80 cm

BANGKALAN– Pada musim hujan 2020 ini, Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan kembali dilanda Banjir dengan ketinggian banjir mencapai 80 cm, Rabu (30/12).

Ribuan pemukiman warga disekitar Blega terendam banjir. Jalan poros utama Kecamatan Blega yang menghubungkan Kabupaten Bangkalan dan Sampang macet.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangkalan mencatat sebanyak 2.065 pemukiman warga yang tersebar di 9 dusun di Blega terendam banjir.

Selain itu, sebanyak 7 perkantoran dan 11 lembaga sekolah serta pondok pesantren kecamatan Blega juga terdampak air banjir.

“Lahan pertanian warga seluas 50 hektar dan lahan tambak sekitar 100 hektar juga terdampak banjir,” terang Kepala BPBD Bangkalan Rizal Morris melalui keterangan tertulis.

Baca Juga : Gubernur јаwа Timur Tanggapi Masalah Banjir di Pulau Madura

Rizal menjelaskan, penyebab banjir ialah hujan dengan intensitas sedang di empat kecamatan yakni, Kecamatan Geger, Kecamatan Konang, Kecamatan Kokop dan Kecamatan Blega. Sehingga air sungai meluap dan menggenangi kawasan Blega.

“Penyebabnya sama seperti banjir beberapa minggu lalu, intensitas hujan sedang dengan durasi waktu yang cukup lama,” kata dia.

Rizal menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada menghadapi musim penghujan dan cuaca ekstrim saat ini.

“Hindari aktifitas di luar rumah saat terjadi hujan yang disertai dengan angin kencang,” pungkasnya.

Diketahui, pada musim hujan 2020 ini, banjir melanda Blega sebanyak dua kali. Sebelumnya, ketinggian banjir mencapai paha orang dewasa pada awal Desember lalu, pada waktu banyak warga yang mengungsi ke tempat umum seperti masjid dan Musholla yang berada di dataran tinggi.(SH)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments