Rabu, September 11, 2024
BerandaHukum & KriminalRISANG BIMA UNGKAP DUA BACAKADES DUWEK BUTER DIDUGA CURANGI SK PERANGKAT

RISANG BIMA UNGKAP DUA BACAKADES DUWEK BUTER DIDUGA CURANGI SK PERANGKAT

BANGKALAN- Kabupaten (Pemkab) Bangkalan akan segera menjadwalkan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang ketiga. Hal itu mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memerintahkan pada daerah, untuk melaksanakan Pilkades selambat-lambatnya tanggal 1 November 2023 mendatang.

“Menjelang Pilkades Serentak Tahap III Kabupaten Bangkalan pastinya mengalami persoalan persoalan yang harus di benahi mulai dari Administrasi maupun administratif sesuai peraturan Undang-undang Desa yang berlaku demi Marwah dan Martabat Demokrasi Politik Desa.

Diketahui Risang Bima Wijaya, salah satu kuasa hukum Bacakades Duwek Buter mengungkapkan vahwa ada 2 Bacakades Duwek Buter, Kwanyar yg mensaftar dengan SK Perangkat Desa yang diduga dipalsukan. Hal itu disampaikan Risang, usai memenuhi undangan TFPKD Bangkalan, untuk mengklarifikasi aduannya (Jumat, 22/9/2023).

"Ada dua SK Perangkat yang kami klarifikasi berikut bukti-buktinya," ungkap Risang. Pertama, Bacakades atas nama Abdul Mannan, warga Desa Karang Anyar yang mendaftat dalam Pilkades Duwek Buter, dengan Membawa SK Perangkat Desa Karang Anyar No. 188/3/Kpts/433.311.7/2021. 

 "Diduga lampiran SK yang berisi susunan Perangkat telah dirubah. Kita sudah serahkan SK Pembanding yang asli kw TFPKD dimana tidak ada perangkat Desa Karang Anyar tahun 2021 atas nama Abdul Mannan. Tak hanya itu, kode surat yang dilampirkan oleh Abdul Mannan juga sengaja dirubah," urai Risang.

Yang kedua, Bacakades Duwek Buter atas nama Nurul Anwar yang mendaftar dalam Pilkades Duwek Buter dengan menyerahkan SK Perangkat Desa Kelbung, Sepulu Nomor 188/03/Kpts/433.308.14/2019 tertanggal 04 Januari 2019. Dimana Nurul Anwar mengaku sebagai Kepala Dusun Rages, Desa Kelbung.

“Kita serahkan bukti SK yang asli, dengan nomor yang sam, dan di dalam daftar Perangkat, tidak ada nama Nurul Anwar sebagai Perangkat Desa maupun sebagai Kadus di Desa Kelbung,” tegas Risang.

 Jadi, lanjutnya, pihaknya meminta kepada TFPKD untuk menyatakan bahwa dua bacakades tersebut, untuk nilai skor sebagai Perangkat Desa harus dinilai 0 (nol).  "Dua SK tersebut sengaja dirubah lampiran susunan perangkatnya dengan tujuan untuk menambah nilai skoring, dengan niat menjatuhkan bakal calon lain dengan cara curang," tandas Risang.

Penulis: Redaksi

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments