Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaPemerintahanSahruddin Hamin Sukses Sebagai Calon Kepala Desa Tanagurah Timur, KAKI Apresiasi Camat...

Sahruddin Hamin Sukses Sebagai Calon Kepala Desa Tanagurah Timur, KAKI Apresiasi Camat Sepuluh dan P2KD Netral Dalam Tahapan Pilkades 2023

BANGKALAN – Perjuangan Sahruddin Hamin mengikuti Pilkades serentak Tahap II 2023 Kabupaten Bangkalan menuai keinginan masyarakat Desa Tanagurah Timur Kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan dengan mendapatkan nomor urut 3 dalam peserta Pilkades.

Pasalnya Masyarakat Desa Tanagurah Timur Kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan menginginkan perubahan lebih baik untuk desanya dengan harapan nanti setelah menjadi kepala Desa Mengedepankan Kepentingan Bersama.

Sudah hampir 5 tahun masyarakat Desa Tanagurah Kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan menginginkan perubahan pimpinan di desanya sehingga Mendukung Sahruddin Hamin untuk mengikuti kompetisi Pilkades serentak Tahap II Bangkalan 2023.

Mengawal Perjalanan Sahruddin Hamin dalam mengikuti kompetisi Pilkades serentak Tahap II Bangkalan 2023.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Menyampaikan banyak terimakasih kepada berbagai kalangan terutama masyarakat Tanagurah Timur Kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan yang telah mendukung Sosok Sahruddin Hamin sebagai pemimpin yang peduli dengan masyarakat dan tanggung jawab nantinya.

Perjuangan Sahrudin Hamin yang penuh kegigihan kini mulai terjawab meskipun melawati masa proses dan protes dari berbagai pihak. Namun semangatnya tidak menggoncang kepercayaan masyarakat Tanagurah Kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan dalam maju menuju sebagai pimpinan desa.

Tak lupa pula kami sampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian dan TNI Kabupaten Bangkalan dan Apresiasi kepada Drs Mohni MM (PLT BUPATI) Ir Taufan Zairinsyah (Sekda Bangkalan) Ismet Efendy (Asisten Kepemerintahan) Rudianto (PLT DPMD) dan bapak Abdul Hadi camat sepuluh, P2KD dan PJ Setempat yang telah Netral dalam pemilihan Kepala Desa tidak berbenturan dengan paraturan bupati.

Dan juga camat sepuluh merupakan pejabat yang hormat dengan atasan seta taat dalam menjalankan aturan pemerintah daerah kabupaten Bangkalan. Dan sampai detik ini tahapan Pilkades Tanagurah Timur Kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan berjalan dengan Aman Kondusif,” Ungkap Aktivis KAKI, Rabu 29 Maret 2023.

Penulis : Redaksi

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments