Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaPemerintahanSampah di Bunajih Dikelola BUMD Bangkalan, KAKI : Lebih Tepat Galakkan Tps3R

Sampah di Bunajih Dikelola BUMD Bangkalan, KAKI : Lebih Tepat Galakkan Tps3R

-Bangkalan-Kemelut pembuangan sampah di Kabupaten Bangkalan belum berjalan maksimal karena masih belum menemui tempat permanen.

Pasca penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Buluh, Socah, Bangkalan. Lalu TPA tersebut dialihkan ke desa Bunajih, Labang, Bangkalan pada ( 21/02/2020).

Setelah dipindah ke TPA Bunajih, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan mendatangkan Tenaga Ahli pengelolaan sampah sistem manual asal sidoarjo berinisial JS dengan kontrak kerja Rp 10 juta dan kontrak lahan TPA Bunajih Rp 35 juta perbulan sejak (28/03/2020).

Tetapi semenjak pandemi Covid 19 pengelola TPA Bunajih diambil alih kepihak BUMD dimana fakta lapangan pengelolaan sampah tersebut tidak menuai hasil secara maksimal.

Bupati Bangkalan (Ra Latif.red) waktu itu mengatakan, pemilihan Desa Bunajih menjadi TPA Sementara karena lokasinya jauh dari pemukiman warga.

“Pemerintah akan memfasilitasi masyarakat dalam upaya pengelolaan sampah. Tak cukup sampai tahap menghimbau saja, tapi kita akan siapkan infrastrukturnya,” janji Bupati Bangkalan.

TPA baru tersebut diharapkan dapat menjadi akhir dari permasalahan sampah yang beberapa hari terakhir ini menerpa Bangkalan beberpaa bulan lalu agar hal ini tidak terulang kembali.

“Jadi harus dikelola dengan baik,” ungkap Ra Latif.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangkalan, Anang Yulianto berharap Tps3r segera bisa di fungsikan agar pengelolaan sampah bisa teratasi denga program tersebut dan tidak harus buang sampah terlalu jauh.

“Untuk sementara Tps3r Bangkalan tahun 2020 berada di 2 kelurahan yaitu Mlajah dan Bancaran. Hanya saja Tps3r di bancaran masih bermasalah dan dipindah ke Martajasah,” ungkap Anang Yulianto diwaktu diskusi bersama Moh Hosen ketua DPD KAKI Bangkalan .

Disisi lain Jzos selaku pendamping pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup saat bertemu Aktivis KAKI
mengaku dirinya pernah di kontrak BUMD selama 2 Minggu karena bukan ranahnya dia pindah alih kontrak kerja dengan DLH mengingat BUMD adalah lahan bisnis. Sedang DLH lahan Sosial pemerintah.

Menanggapi hal itu, Moh Hosen ketua DPD KAKI Bangkalan meminta siapapun yang mengelola sampah di TPA sampai sejauh ini harus dikelola dengan benar.

“Kami minta siapapun. Baik pihak Dinas swasta ataupun BUMD yang mengelola sampah agar dikerjakan dengan baik. Karena bagaiamanapun TPA adalah ladang akhir sampah. Jangan sampai banyak menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Hosen yang biasa disapa akrab panglima. Selasa (20/10/2020).

Dirinya juga menyinggung, soal Tps3R merupakan solusi terbaik kurangi sampah di TPA. Karena nanti akan dikelola tiap desa atau kelurahan.

“Jika bisa, segera digalakkan pengelolaan sampah melalui Tps3R di Bangkalan. Sekarang kan hanya dua. Kalau bisa kedepan Bangkalan setiap kelurahan dan desa ada Tps3R-nya. Jadi TPA sudah tidak berlaku,” tutup panglima Bangkalan. (Admin).

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments