Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaPemerintahanSelamat Datang Imam Hidayat Kastel Kejari Bangkalan, Bekerjalah Sesuai Tupoksi

Selamat Datang Imam Hidayat Kastel Kejari Bangkalan, Bekerjalah Sesuai Tupoksi

BANGKALAN – Kejaksaan Negeri Bangkalan mengadakan pergantian kepala seksi bidang intelijen (Kasi Intel ) Imam Hidayat resmi menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Serah terima jabatan itu dilakukan Fahmi Kepala Kejari Bangkalan, Senin (02/01/2023).

Imam Hidayat meminta hubungan dengan awak media terus terbangun dengan baik, dan berharap informasi berimbang atau cover both side yang disampaikan ke masyarakat. Pria kelahiran jember ini mengaku senang ketika mendapat tugas di Bangkalan.

Penjabat sebelumnya, Dedy Frengky, dimutasi ke Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sebagai Kasi Pidsus. Imam pernah menjabat Kasi Intel Kejari Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, selama 2 tahun dan 7 tahun menjadi Seksi Intel di Kejaksaan Surabaya.

Dedy berterima kasih kepada media dan masyarakat atas kerja sama di Bangkalan selama 1 tahun 2 bulan. Ia merasa banyak dibantu oleh media dan masyarakat dalam menjalankan tugasnya sebagai Kasi Intel di Kejari Bangkalan.

“Warga Bangkalan kritis dan dinamis, karena sejak awal menjabat Kasi Intel Bangkalan langsung disambut dengan demontrasi dan audiensi.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan Menyampaikan Selamat datang Imam Hidayat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan yang baru dan selamat jalan Kasi Intel Dedy Frengky.

KAKI berharap Kasi Intel Imam Hidayat harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) transparan dan ada keterbukaan dengan seluruh elemen masyarakat, baik dari kalangan Awak Media, Aktivis/LSM, Ormas, Mahasiswa dan lain sebagainya serta siap dihubungi selama 24 jam,” Pintanya, Selasa (03/01/2023).

Seksi Intelijen merupakan unsur pembantu pimpinan mempunyai tugas dan wewenang:

Melakukan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

Melaksanakan cegah tangkal terhadap orang- orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dan penanggulangan tindak pidana serta perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya.

Memberikan dukungan intelijen Kejaksaan bagi keberhasilan tugas dan kewenangan Kejaksaan, melakukan kerjasama dan koordinasi serta pemantapan kesadaran hukum masyarakat di daerah hukumnya,” Pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments