Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaNewsSinergitas TNI-Polri Solid, Kapolres Bangkalan Donor Darah Jelang HUT TNI Ke-76

Sinergitas TNI-Polri Solid, Kapolres Bangkalan Donor Darah Jelang HUT TNI Ke-76

Polres Bangkalan – Puncak peringatan HUT TNI ke-76 tinggal hitungan hari. Pernak pernik acara pun mulai diselenggarakan untuk memperingati pengabdian Tentara Nasional Indonesia berdiri. Seperti ketika dukungan Polri yang selama ini menjadi tandem TNI selama ini. Hal itulah yang dilakukan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. pada hari ini, Jum’at (24/09/2021) ketika orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut melakukan donor darah sebagai bukti soliditas dan kekompakan TNI Polri di berbagai lini.

Donor darah itu pun dilakukan di kodim 0829 Bangkalan bersama dengan sejumlah forkopimda seperti Ketua DPRD Bangkalan. Donor darah ini dilakukan dalam rangka bakti sosial menjelang HUT TNI ke 76 tahun 2021. “Ini bagian dari perayaan HUT TNI ke-76. Donor darah ini sebagai bukti dukungan Polres Bangkalan sebagai bagian dari keluarga TNI di kabupaten Bangkalan,” ucap sang Kapolres.

Tak hanya itu saja, bagi AKBP Alith donor darah ini adalah bukti soliditas dan kekompakan TNI-Polri di kabupaten Bangkalan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kabupaten Bangkalan. “TNI-Polri di kabupaten Bangkalan ini tak hanya sebagai partner atau tandem bekerja, melainkan sebagai sebuah tim yang solid dengan satu visi misi yang sama untuk mewujudkan kabupaten Bangkalan yang aman dan kondusif,” terang AKBP Alith selepas melakukan donor darah.

Bagi AKBP Alith kekompakan TNI dan Polri ini juga sebagai sebuah keluarga yang harmonis dalam menjaga kabupaten Bangkalan dari berbagai macam ancaman. “TNI Polri adalah satu keluarga yang telah bertekad sesuai dengan ikrar janji saat kami dilantik yakni menjaga NKRI dengan segenap jiwa dan raga. Hal itu pula yang kami lakukan di Kabupaten Bangkalan. TNI Polri hadir sebagai penegak hukum, sebagai pengamanan, dan pelayan serta pengayom kepada masyarakat untuk selalu memberikan mereka kenyamanan dalam beraktivitas,” tutup AKBP Alith.

( Duwi/ MzL )

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments