MARTAPURA – Diketahui Kejaksaan Negeri OKU Timur melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 2.477.053.312 rupiah yang diduga hasil korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur.
Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Tersangka pertama inisial K selaku Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) menjabat sejak Oktober 2019 sampai Juli 2020.
Kedua AW selaku PPK yang menjabat sejak tanggal 10 Juli 2020 hingga selesai. Lalu yang ketiga M selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
“Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah Menyampaikan, penyitaan didampingi Kasi Intel Arjansyah Akbar SH MH MSi, dan Kasi Pidsus Patar Daniel Panggabean SH MH saat pers rilis yang dilakukan di kantor Kejari OKU Timur, Selasa (19/09) kemaren.
“Uang ini kita titipkan ke Rekening penampung lain Kejaksaan Negeri OKU Timur di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Nantinya digunakan untuk pembuktian pada saat sidang nanti,” paparnya.
Menurutnya, dari hasil penyidikan kasus ini, ada kerugian negara mencapai Rp 4,5 miliar yang diduga diselewengkan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi, isanya 2 miliar terus kita telusuri,” Imbuhnya.
Lanjut Kajari, seharusnya setelah penetapan hasil Pilkada selesai, menurut peraturan Kemendagri tiga bulan setelah itu sisa uang harus dikembalikan ke negara. Namun para tersangka ini seolah-olah mereka tidak mengunakan uang ini.
Kemudian tersangka mencoba untuk menyetorkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, maka tim penyidik melakukan penelusuran dari kegiatan tersebut dan melakukan penyitaan dari Bawaslu Provinsi Sumsel.
Tim penyidik Kejaksaan OKU Timur baru berhasil melakukan penyitaan Rp 2,4 miliar. Sisanya sekitar Rp 2 miliar lebih yang belum kita lakukan lenyitaan. Kita melakukan aset resing harta milik para tersangka,” jelasnya.
Saat ditanya tentang penambahan tersangka pihaknya menyampaikan bahwa saat ini tim Kejaksaan Negeri OKU terus melakukan upaya penyelidikan yang mendalam. “Sedangkan untuk penambahan penetapan tersangka baru, tim penyidik Kejari OKU Timur masih melakukan pendalaman kasus ini,” tuturnya.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengapresiasi Kejaksaan Negeri Oku dalam penyitaan uang Rp 2.477.053.312 dugaan hasil Korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur.
“Apresiasi Kejari OKU Timur telah berhasil menyita uang Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Kabupaten OKU Timur, ini merupakan langkah terbaik dalam menjaga Keuangan pemerintah sebagai pengacara negara.
Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berharap kepada Jaksa Agung Burhanuddin ST untuk mengatensi seluruh kepala Jaksa di Indonesia untuk tetap optimis dan dinamis Menyoroti dugaan korupsi diseluruh KPU maupun Bawaslu di 38 Provinsi Republik Indonesia,” Ungkap Aktivis KAKI,” Rabu 20 September 2023.
“Dikabarkan sebelumnya, bahwa Kejaksaan Negeri OKU Timur menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Bawaslu Kabupaten OKU Timur terkait pengunaan dana hibah dari tahun 2019 – 2021 sebesar Rp16.500.000.000,” pungkasnya.
Penulis: Timsus