BANGKALAN – Bergulirnya Persidangan kasus arisan online di Pengadilan Negeri Bangkalan memasuki masa persidangan yang ke-6 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Perdata yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Ahli sekaligus Dosen pengampuh Hukum Perdata di Universitas Trunojoyo Madura, Rhido Jusmadi, mengatakan bahwa kasus yang melibatkan Inayah sebagai tersangka ini merupakan murni hukum pidana.
Iya pada intinya kasus ini tak tepat sebagai kasus perdata Karena perbuatan yang dilakukan oleh para pihak itu tak memenuhi unsur perjanjian dan prinsip perjanjian,” ujarnya, Kamis (27/4/2023).
Tak hanya itu, ia juga menyebut pihaknya menyimpulkan hal ini berdasarkan fakta yang didapat dari penyidik yang kemudian dilakukan pendalaman kasus.
"Kalau ditanya apakah termasuk penipuan saya tidak tau itu yang bisa menyimpulkan orang pidana, apakah yang dipakaikan kepada Inayah saksi dan korban merupakan praktek perdata saya jawab tidak karena tidak didasarkan dengan itikad baik," jelasnya.
Sementara itu, Hendrayanto selaku kuasa hukum dari pelapor menyatakan pihaknya tidak menepik apa yang disampaikan oleh ahli yang dihadirkan. Ia menilai kasus yang tengah berjalan merupakan perkara pidana.
“Ahli mengatakan bukan perkara perdata melainkan murni pidana karena kalau perdata ada kesepakatan, tidak boleh merugikan satu sama lain mekanisme banyak mekanisme penipuan online dan treding memang seperti ini,” paparnya.
Menanggapi pemberitaan di Media Bangsaonline.com Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) hanya mau tertawa, lantaran seorang ahli terindikasi tidak tahu soal Perka pidana maupun perdata. Sebelumnya Saksi Ahli pidana di sidang Ke-5 menyatakan bahwa perkara arisan online ini berunsur penggelapan bukan penipuan dan berdasarkan keterangan penyidik Menjustis unsur pidana.
Ini yang benar bagaimana dari kedua saksi pidana dan perdata. Saran kami sebaiknya diam saja kalau tidak tahu pokok permasalahannya dan hanya berdasarkan keterangan tidak mendasar Menjustis pidana, alangkah baiknya jangan jadi Ahli.
“Soal Etika baik yang dimaksud Ahli Perdata, Inayah dan keluarga sudah berulangkali melakukan mediasi pengembalian uang arisan Rp 7.300.000 yang di bubarkan atas persetujuan Anggota Karena dampak perekonomian terbentur Covid-19 dan sudah di transfer melalui REK BRI atasnama Siti Nurhasanah.
“Anehnya, Ahli Perdata Menyampaikan dipersidangan, jika bicara pidana saya tidak tahu karena bukan ahlinya dan bicara perdata ini pidana. Kami menilai Saksi ahli Perdata tidak punya pendirian melainkan plin plan.
Perlu diketahui, bahwa yang diharapkan Keluarga Siti Nurhasanah bukan hanya uang arisan Rp 7.300.000,00 melainkan uang bunga dari pinjamkan siti Nurhasanah perkiraan Rp 19 juta menjadi 48 juta dan inayah sudah membayar sekitar Rp 20 juta dan itu suami Siti Nurhasanah yang minta tolong secara menyatakan ini urusan perdata bukan pidana.
“Bicara soal pengacaranya, sudah wajar membela kliennya karena Pastinya maju tak gentar bela yang bayar bukan yang benar, namun tidak semuanya. Dalam artian sangat jarang sekali ada yang namanya seorang pengacara mau ber-acara tanpa ada bayaran sesuai dengan perkaranya,” ungkap Aktivis KAKI.
Penulis : Redaksi