Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaNasionalStadion Bagus Luar Dalam Pertanyaan

Stadion Bagus Luar Dalam Pertanyaan

Bangkalan- Kota Dzikir dan sholawat merupakan idola seluruh rakyat bangkalan maupun luar kota bahkan sudah internasional pastinya tidak lepas dari sebuah kebersihan.

Mengingat dan mengenang kondisi Stadion Gelora BangkalanTentunya kita harus sadar bahwa Stadion ini sudah tingkat Nasional yang selalu harus diperhatiin bukan hanya diperhatikan .

Pasalnya Penataan PKL dilingkup stadion Gelora Bangkalan ini kurang terawat dan teratur selama tahun ketahun ada apa ?

M.Rosul Tokoh sepuh bangkalan yang kerap dipanggil (Bung Nunung) menjelaskan bahwa tuk sementara ini stadion bangkalan sangat butuh perawatan mengingat lingkungan ini sangatlah kumuh .

Kami selaku tokoh peduli Bangkalan berharap pihak pihak terkait lingkup stadion harus kompak dalam menata penempatan PKL dan parkir kendaraan dengan baik, menciptakan suasana stadion selalu bersih serta elok dipandang mata.”Pinta Bung Nunung.”

Aktivis KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia) Bangkalan memaparkan, Stadion Gelora bangkalan merupakan stadion pilihan Presiden untuk di jadikan tempat latihan kontestan piala dunia U20 tahun 2021.

Baca Juga : Konsumen Kecewakan Kontrak Kerja Pelayanan Mesin ATM LINK BTN Di Alfamart Burneh

Sedangkan saya melihat belum ada perkembangan pembangunan yang baik didalam maupun diluar stadion sebagai sarana yang berkualiatas.

Sangat disayangkan jika Stadion yang megah ini harus di rusak dengan pemandangan PKL yang semrawut dan kesan kotor Sampah di mana-mana.

Kesan kumuh juga terlihat di PKL sebelah selatan stadion apa kinerjanya DLh, Dispora, Budpar, Disperindag, Dishub, Satpol PP dan Tim penataan PKL dan apa persiapan pemerintah kabupaten Bangkalan untuk menyambut pelatihan ini.

Hosen menegaskan kepada Pemkab Bangkalan yang sudah dipercaya oleh Presiden Jokowi orang nomor satu (1) di Indonesia harus siap dan sigap dalam memajukan dan mensejahterakan kabupaten Bangkalan, bagaimanapun kepercayaan merupakan momentum penting dalam kehidupan. “Ungkap Hosen.”

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments