Jumat, Oktober 4, 2024
BerandaHukum & KriminalTak Ada Patroli! Mobil Box Hantam Dumtruck Gegara Anjal Stop Mobil, Dirlantas...

Tak Ada Patroli! Mobil Box Hantam Dumtruck Gegara Anjal Stop Mobil, Dirlantas Polda Jatim Harap Panggil Kasatlantas Polres Tanjung Perak

SURABAYA – Masih saja terjadi kecelakaan di Akses Jembatan Suramadu yang menghubungkan Kota Surabaya dengan Pulau Madura dihebohkan dengan peristiwa kecelakaan Antara Mobil Box dengan Truk sekira pukul 23.58 wib, Senin 14 Agustus 2023 malam.

Terlihat banyaknya Mobil Dumtruck yang parkir di sepanjang akses masuk di pintu Jembatan Suramadu. Tiba-tiba terdengar tabrakan antara truk box dengan truk sehingga menyebabkan kemacetan yang panjang.

     Menurut saksi mata yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa peristiwa tersebut lantaran ada anak anjal menyetop mobil Kendaraan disaat posisi kencang melaju untuk menumpang di bak truk sehingga kendaraan dibelakangnya tidak sempat untuk mengerem dan terjadi kecelakaan.

“Ada anak anjal yang nyetop kendaraan kemudian mobil dibelakangnya tak sempat mengerem sehingga terjadi kecelakaan”. Ungkapnya.

Sungguh miris, meski ada pos polisi di Suramadu kenyataannya tidak seorang petugas kepolisian yang berjaga sehingga pos tersebut seperti tak difungsikan dan menghamburkan anggaran saja.

Kinerja Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak perlu dievaluasi, yang mana beliau dirasa gagal dalam memimpin dan terkesan membiarkan pos Suramadu kosong,” pungkasnya.

Para supir menyayangkan sikap kepolisian lantas tanjung perak yang membiarkan para anak jalan selalu menyetop dan mengejar para supir khususnya yang bermuatan terbuka seperti Dumtruck, Pickup dan Truk.

Diharap kepada Dirlantas Polda Jatim pada Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin S.I.K, M.H untuk memanggil Kasatlantas Pelabuhan tanjung perak untuk diberi atensi bahwa tugas kepolisian, mengayomi Mengamankan dan menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas.

Penulis: Korlip Jatim

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments