Rabu, September 11, 2024
BerandaHukum & KriminalTak disangka Tak Diduga Jika Oknum Kiyai Berbuat Dusta Kepada Santri

Tak disangka Tak Diduga Jika Oknum Kiyai Berbuat Dusta Kepada Santri

KOMITEANTIKORUPSIINDONESIA.COM – Menanggapi berita Matamadura.com. Kisah Oknum Kiai di Bangkalan yang Diduga Perkosa Santrinya Hingga Tiga Kali, hal ini dialami seorang wali santri yang mendengar putrinya dinodai kiainya.

Apalagi pelakunya seorang tokoh agama dan pengasuh pesantren yang dipercaya untuk membimbing putrinya dalam menimba ilmu,
Itu yang dialami RS,47, warga Bangkalan.

Hati RS seperti tersayat silet mendengar cerita anak gadisnya berinisial MB, waktu berumur 16 tahun-diduga menjadi korban pemerkosaan oleh oknum kiai berinisial KH MT-pengasuh salah satu pesantren di Kecamatan Blega, Bangkalan.

MB menjadi santri KH MT di pondok pesantren yang diasuhnya sejak 4 tahun lalu, tepatnya tahun 2016.

Pada umur 16 tahun, setelah lulus MTs, MB mondok di salah satu pesantren di Blega asuhan KH MT untuk mencari ilmu agama.

Tapi, nasib sial menimpa MB. Pada pagi hari, di tahun 2016 lalu. Sang pengasuh (KH MT) mendatangi MB di kamar santriwati.

Si oknum merayu MB lalu memaksa untuk melayani nafsunya.
MB sempat menolak. Tapi, si pengasuh pesantren itu terus memaksa MB untuk berbuat layaknya suami istri.

Karena ketagihan beberapa bulan berikutnya. Oknum Kiai itu kembali mendatangi MB pada pagi hari ketika para santriawati pergi ke sekolah.

Si oknum kiai itu kembali merayu dan memaksa MB untuk melayani nafsu bejatnya dan melakukan perbuatan tak senonoh.

Perbuatan kedua ini dilakukan si pengasuh di bulan Juni 2016 bertempat di kamar tidur MB, lokasi pondok putri.
“Kejadian kedua diperkosa di kamar santri, tempat anak saya tinggal. Kejadiannya, sekitar pukul 07.30 WIB pagi hari,” cerita RS, ayah MB kepada Mata Madura, Sabtu (19/12/2020).

Nah..aksi yang ketiga bikin MB trauma. Sikap MB jadi pendiam. MB sudah berumur 17 tahun.

Mendengar kisah ini, Tokoh muda Bangkalan (Moh Hosen) merasa ibah atas prilaku seorang berilmu Agama yang sudah jelas larangannya berhubungan lain jenis kecuali muhrimnya .

Ini sudah merusak tatanan kehormatan sebutan nama kiai khususnya di kabupaten Bangkalan yang terkenal dengan sebutan kota Dzikir dan Sholawat .

Kami mohon kepada yang merasa disebut kiai harus menjaga Marwah dan nama baik para kiai sehingga masyarakat tetap segan dan menghormati ilmu yang dimiliki. Jika begini jadinya, orang akan enggan menyekolahkan putra-putrinya ke pondok pesantren .

Semoga kiai tersebuat mendapatkan hidayah dan ganjaran dari pihak berwajib karena sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan bagi keluraga korban semoga selalu sabar tabah dilindungi Allah SWT,”Ucap Hosen.

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments