Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaNewsTerdapat Dugaan Program Bantuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Anggaranya Kena...

Terdapat Dugaan Program Bantuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Anggaranya Kena Cubit

Bangkalan – Disinyalir ada program bedah rumah Aspirasi Wakil Rakyat dapil Madura dari Kementerian Republik Indonesia dana Alokasi APBN Tahun 2021.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Tanah Datar berupaya mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang populer dikenal sebagai Bedah Rumah.

Program ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan rumah, sekaligus mengurangi angka pengangguran di daerah-daerah,” Kamis (28/10/2021).

Pasalnya terdapat dugaan ribuan penerima bantuan dimadura melalui aspirasi wakil rakyat. Anggaran per rumah Rp 20.000.000,00 dengan rincian; Material Rp 17.500.000,00 dan Upah tukang Rp 2.500.000,00 sedangkan teknis pekerjaan Swakelola Kepala Desa.

Hal ini diadukan pihak penerima bantuan kepada Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia DPD Kabupaten Bangkalan.

Dikarenakan material banyak yang nambah adapun rincian material kurang lebih Semen sebanyak 20 sak, koral 1 pikup, pasir 4 pick up, kawat, kayu, pintu, dan bata.

Sehingga total biaya bedah rumah sekaligus upah tukang di perkirakan menghabiskan Rp 8.000.000,00,” ungkap PB.

Moh Hosen,” Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan menyangkan jika pengaduan dari pihak penerima bantuan itu benar adanya tanpa direkayasa.

“Tapi diyakini pengakuan dari penerima bantuan tersebut tidak mungkin berbohong karena pimikiran orang Madura cenderung dengan kejujuran, istilah kata; tak mungkin ada asap tanpa api.

“Kami berharap program bantuan yang dikecurkan oleh kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat dapat disalurkan dengan baik dan Amanah.

Siapapun pekerjanya pasti menginginkan hasil dari sebuah pekerjaan tapi jangan keterlaluan. Seperti pribahasa orang Jawa; ojo nemen2 gole’ bathi (jangan keterlaluan ambil untung) karena itu program pemerintah yang harus dilaksanakan dengan baik,” tutur Hosen. (SH/Red)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments