Rabu, September 11, 2024
BerandaHukum & KriminalBerkas Kasus PKH Desa Gili Anyar Sudah P21, KAKI dan BPI; Lanjut...

Berkas Kasus PKH Desa Gili Anyar Sudah P21, KAKI dan BPI; Lanjut Pada Kasus Lainnya

Bangkalan,KaKi.com – Polres bangkalan Rampungkan proses penyidikan kasus korupsi dana Bantuan Sosial PKH di Desa Gili Anyar yang berawal dari laporan warga pada Polda Jatim beberapa tahun lalu mendapat sambutan hangat dari aktivis KAKI dan BPI KNPA RI.

Kasus yang menyeret dua tersangka perangkat desa tersebut mendapat penilaian dari Aktivis KAKI Moh Hosen dan Yodika Saputra, pengurus BPI KNPA RI mengatakan ini merupakan prestasi untuk Polres Bangkalan dalam mengungkap kejahatan korupsi sebab selain merugikan negara juga dinilai mendholimi masyarakat non sejahtera.

Kami mengucapkan terima kasih pada Polres Bangkalan yang telah berhasil dan mengungkap oknum dari kasus Tindak pidana korupsi Bansos PKH Desa Gilianyar. Kinerja Unit Tipidkor Polres Bangkalan patut mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak,” terang Hosen dan Yodika.

Disamping mengapresiasi Polres Bangkalan Moh Hosen dan Yodika berharap juga tersangka kasus PKH dimaksud dapat merasakan dengan apa yang telah diperbuat selama ini.

“Semoga secepatnya Kejaksaan Negeri Bangkalan menetapkan P21 tipidkor Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Bangkalan.

kami meminta kepada aparat penegak hukum baik kepolisian atau kejaksaan agar menindak tegas bagi oknum pendamping yang mencoba main-main dengan dana bantuan sosial untuk orang miskin.

Dalam artian jangan lagi ada Oknum menyalahgunakan wewenang untuk bantuan sosial dengan cara melanggar hukum dan kepada penegak hukum berwenang untuk melanjutkan penyidikan dalam menangani laporan kasus PKH lainnya, seperti pendamping PKH di kecamatan 10 yang sempat dilaporkan .

Perlu di ingat kepada pendamping bansos, tidak ada alasan apapun untuk mengurangi atau memotong hak keluarga penerima manfaat. Sebagaimana kita ketahui bahwa pendamping bantuan sosial sudah mendapatkan honor.

Dalam artian jangan sampai ada pendamping melakukan pemotongan bantuan kepada keluarga penerima manfaat,” tegas Hosen dan Yodika menutup keterangannya dalam menanggapi kinerja polres Bangkalan. (Redaksi)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments