Sabtu, Oktober 5, 2024
BerandaKesehatanUPDATE Corona 17 Agustus : di Indonesia

UPDATE Corona 17 Agustus : di Indonesia

komiteantikorupsiindonesia.com,- Penyebaran virus corona secara global, masih terus bertambah dari hari ke harinya. Melansir data dari laman Worldometers, hingga Selasa (17/8/2021) pagi, total kasus Covid-19 di dunia terkonfirmasi sebanyak 208.642.039 (208 juta) kasus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 187.036.058 (187 juta) pasien telah sembuh dan 4.382.883 orang meninggal dunia. Kasus aktif hingga saat ini tercatat sebanyak 17.223.098 dengan rincian 17.116.118 pasien dengan kondisi ringan dan 106.980 dalam kondisi serius.

Kasus virus corona di Indonesia tercatat juga mengalami peningkatan, baik dari jumlah kasus, sembuh, maupun yang meninggal dunia.

Hingga Senin (16/8/2021) pukul 12.00 WIB, kasus positif bertambah 17.384 dari 78.377 orang yang diperiksa dalam 24 jam terakhir. Sehingga jumlah kasus positif Covid-19 sampai saat ini menjadi 3.871.738 orang.

Sedangkan untuk kasus sembuh, pemerintah Indonesia melaporkan adanya penambahan sebanyak 29.925 orang.

Penambahan itu sekaligus menjadikan total pasien yang telah sembuh menjadi 3.381.884 orang. Pasien yang meninggal dunia karena infeksi Covid-19 juga bertambah sebanyak 1.245 orang, sehingga totalnya kini menjadi 118.833.

Tambahan 1.245 tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan angka penambahan kematian harian tertinggi di dunia di bawah Rusia dengan 806 kematian.

Pada minggu-minggu pertama, vaksinasi secara eksklusif menggunakan vaksin China, yang belum disetujui di beberapa negara Barat.

Pada Juli 2021, pihak berwenang mulai memberikan dosis ketiga kepada petugas kesehatan dan orang berusia di atas 50 tahun, karena penelitian menunjukkan bahwa antibodi yang dipicu oleh vaksin Sinovac menurun setelah sekitar enam bulan.

Lebih dari enam juta dosis booster telah diberikan, dan kementerian mengatakan pada Senin bahwa orang yang telah diberikan dosis booster Pfizer dapat menerima suntikan Pfizer kedua jika diperlukan untuk perjalanan.

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments