Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaSosialUtamakan Pelayanan Lebih Baik Bukan Lebih Banyak

Utamakan Pelayanan Lebih Baik Bukan Lebih Banyak

BANGKALAN – Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.

“Mengkaji cerita Abdul Mannan, Dabung Geger, Bawa Jenazah Anak Gunakan Motor Tengah Malam, Mirisnya pihak rumah sakit tawari Rp 80 Juta agar tidak lapor.

Kisah pilu dialami Abdul Mannan bersama istrinya saat merawat bayinya di RSUD Syamrabu Bangkalan. Buah hati yang masih berumur satu bulan dua hari itu dinyatakan meninggal dunia.Mulanya, Abdul Mannan membawa bayinya ke Puskesmas Tongguh Arosbaya pada 16 Oktober lalu karena sakit.

Namun kondisi terus memburuk sehingga dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan.Sesampai di rumah sakit plat merah itu bayi tersebut langsung masuk ke UGD. Kemudian dirawat intensif di ICU dengan alat bantu jantung. Dengan bantuan alat itu Mannan harus membayar sejumlah uang sebesar Rp 3,5 juta.Karena tidak memiliki kartu indonesia sehat (KIS) maupun BPJS, ia terdaftar sebagai pasien mandiri.

Malangnya, bayi tersebut menghembuskan nafas terakhir pada pukul 23.00 WIB.Terpaksa, usai meminta surat kematian dari RSUD Syamrabu, dirinya bersama istri menggendong jenazah bayinya itu sampai kerumahnya.

“Dalam kondisi berkabung, terindikasi tiba-tiba ada orang yang mengatasnamakan utusan RSUD mau ngasih uang agar tidak melaporkan apa yang dialaminya,” jelas Abdul Mannan saat mengikuti aksi demonstrasi bersama Pemuda Madura Bersatu (PMB) Jumat (06/11/2020).Abdul Mannan mengaku, utusan RSUD itu bahkan ingin membedah rumahnya dan memberikan uang untuk mengisi perabotan rumahnya.

Menanggapi perihal kronologis kejadian ini Aktivis Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah LP2KP Bangkalan, (Muzammil) Asal Merecah Tanah Merah, Merasa ada kejanggalan dengan adanya Aksi penuntutan Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan

Pasalnya ini masalah pelayanan tapi ada aksi mendadak bersamaan meninggalnya anak dari Abdul Mannan dengan kecam pecat direktur Rsud syamrabu Bangkalan ada apa ?

Secara Analisa fakta struktur kepengurusan sudah jalas dr Nunuk Kristiani sebagai direktur dan disitu terbagi tugas Wadir keuangan, Wadir pelayanan dan lain sebagainya.

Seharusnya para pengaksi menekan bidang pelayanan selaku bagian yang dipercaya oleh direktur dalam menangani hal pelayanan dan pastinya Wadir pelayanan sudah menata pelayanan dengan baik.

Aktivis LP2KP DPD Kabupaten Bangkalan prihatin dan menyayangkan dengan pelayanan RSUD Syamrabu Bangkalan mengingat Keselamatan itu lebih utama dalam kehidupan “Ungkap Muzammil.” (Red)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments