Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaNasionalVaksin Anti korupsi akan hadir Pada diskusi Publik Nasional 28 Juni

Vaksin Anti korupsi akan hadir Pada diskusi Publik Nasional 28 Juni

Komiteantikorupsiindonrsia.com|| Jakarta, Susahnya Menghilangkan Budaya Korupsi di Indonesia”. Tema ini yang angkat pada Diskusi Publik Nasional (DPN) seri-9 oleh Sekolah Wartawan MZK Institute Jakarta.

Lalu apa yang akan di munculkan dalam DPN 28 Juni 2021 mulai pukul 19.00 – 22.00 WIB tersebut ? Empat pembicara dari Jakarta, Surabaya Jatim, Pati Jawa Tengah dan Probolinggo Jatim akan memunculkan vaksin antikorupsi.

Manager Sekolah Wartawan MZK Institute, Agung Santoso kepada jurnalis dari berbagai media di Indonesia yang masuk di dalam jejaring, baik di dalam grup medsos ataupun tidak menjelaskan vaksin antikorupsi tersebut merupakan rangkuman nantinya setelah empat pembicara memberikan ke ilmuannya, kondisi di lapangan, pengalamannya dan solusinya.

Agung yang juga Ketua FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jatim ini menjelaskan empat pembicara yang akan berbicara selama 3 jam dengan di selingi tanya jawab itu, diantaranya
Adi Warman, SH,MH,MBA merupakan anggota tim ahli Wakil Pertimbangan Presiden ( Watimpres).

Dr.Suko Widodo, Drs, M.Si, Pakar Komunikasi Universitas Airlangga Surabaya. Riyanta SH, Ketua LSM Gerakan Jalan Lurus, Pati Jateng), Erlin Cahaya S, SH,MH, Ketua Posbakumadin Probolinggo Jatim)

Dikatakan Agung sapaan akrab inisiator UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Mandiri Indonesia ini, kegiatan Diskusi Publik Nasionalis yang sudah berjalan sampai seri sembilan merupakan bagian dari pengabdian Sekolah Wartawan MZK Institute kepada masyarakat Indonesia yang berada pada 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota di Indonesia.

“Kami selalu mengajak para narasumber dari berbagai lembaga dan disiplin ilmu untuk memberikan masukkan, mengkritisi segala sesuatu yang terjadi di tanah air, dengan tujuan untuk pencerahan dari berbagai pemikiran para pakar,” ujar Agung menutup perbincangan dengan awak media.

( MzL )

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments