Selasa, Oktober 8, 2024
BerandaNewsWagub Jatim minta masyarakat yang merasa berhak Terima BST tapi tidak dapat,...

Wagub Jatim minta masyarakat yang merasa berhak Terima BST tapi tidak dapat, Bisa membuat laporan resmi

Komiteantikorupsiindonesia.com|| – Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jatim meminta agar masyarakat yang merasa berhak untuk menerima bantuan sosial tunai (BST) tapi tidak mendapat, untuk membuat laporan resmi.

“Semua masyarakat yang merasa berhak tapi tidak mendapat, berhak melapor dan berhak diberi jawaban. Kalau mau laporan resmi ke jalur Jatim Cettar atau di jalur masing-masing,” terang mantan Bupati Trenggalek ini, Kamis (29/7/2021) siang.

Bila tidak direspon, kata Emil, pihaknya akan membantu mengecek.

Dia menambahkan, ada beberapa alasan yang membuat masyarakat yang tidak mendapatkan BST padahal di periode sebelumnya dapat.

“Datanya ganda di KK (Kartu Keluarga), atau sudah menerima bantuan lain jadi gak bisa didobel. Lalu ada aduan gak layak menerima. Tiga hal ini kita pastikan berdasarkan siapa yang menyampaikan report,” terangnya.

Dalam kesempatan itu Emil kembali memastikan, masyarakat dapat menerima bantuan sosial tanpa syarat menunjukkan sertifikat vaksin.

Percepatan vaksinasi, kata Emil, harusnya melihat situasi masing-masing daerah. Dia mencontohkan seperti di Surabaya di mana animo masyarakatnya tinggi namun ketersediaan vaksin terbatas.

“Bukan orangnya menunda, tapi mereka tidak bisa akses. Sedangkan yang paling urgent sesuai arahan Presiden dan Menteri Sosial agar sesegera mungkin sampai ke keluarga penerima. Akhirnya kami klarifikasi ke PT POS, ke Dirjen Penanganan Fakir Miskin. Senada semua tidak ada penahanan atau penundaan bagi yang belum divaksin,” pungkasnya

( MzL )

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments