Rabu, September 11, 2024
BerandaSosialWarga Socah Apresiasi Abdul Aziz Anggota DPR Kabupaten Bangkalan

Warga Socah Apresiasi Abdul Aziz Anggota DPR Kabupaten Bangkalan

Bangkalan- Pupuk merupakan barang yang dibutuhkan para petani dalam bercocok tanam dengan bahan yang mengandung satu atau lebih unsur hara atau nutrisi bagi tanaman untuk menopang tumbuh dan berkembangnya tanaman.

Sekian bulan petani menanti pupuk kini telah tiba pupuk UREA SP-36 ZA NPK dan ORGANIK di kediaman Wakil rakyat Fraksi PPP (P3) Komisi B.

Warga Socah menyatakan, kami bangga punya wakil rakyat yang peduli dengan kondisi rakyat seperti wakil rakyat H.Aziz.

Kami sangat bangga punya wakil rakyat yang sangat peduli dengan kondisi rakyatnya apalagi di musim hujan ini para petani sangat membutuhkan pupuk agar tanaman kami tumbuh subur dan Panin dengan memuaskan, Senin (11/01/2021) ,”pungkasnya.

Abdul Aziz menyatakan saya hanya wakil rakyat yang semestinya memenuhi Aspirasi rakyat karn bagaimanapun saya jadi Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berkat doa dukungan dan pilihan warga Socah dan sekitarnya sesuai Dapil yang telah di tentukan oleh pihak pemerintah.

Untuk bicara pupuk bagi para petani sudah saya upayakan yang terbaik bagi para petani Karena kesuksesan para petani dalam bercocok tanam itu merupakan suatu kebahagian dan kebanggaan bagi kami.

Saya tidak minta imbalan apapun dari mereka kami hanya membantu bagaimana keinginan warga untuk mendapat pupuk terpenuhi sesuai ketentuan pemerintah Dinas pertanian Kabupaten Bangkalan.

Kami siap menerima saran dan keritikan sebagai motivasi kebaikan bersama dalam kesejahteraan kehidupan warga Socah dan sekitarnya karena tanpa mereka apalah artinya seorang Dewan Perwakilan Rakyat kebetulan saya berada di komisi B mitra dari Dinas Pertanian Kabupaten Bangkalan,” Ungkap Abdul Aziz. (Red)

Disklaimer

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments